إِنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat kepada mereka yang diambil dari orang-orang kaya lalu dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.”
(HR. Bukhari)
Alamat, Kontak, & Rekening Penghimpunan
Kantor UPZ PDH
Komp. Pondok Darul Hijrah Cindai Alus, Jl. Cindai Alus No. 28 RT. 08 RW. 03 Kec. Martapura Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan
Rekening Zakat
BSI KCP Banjarbaru
No Rek. 2000861001
a.n. Yayasan Pendidikan Pondok Darul Hijrah
Rekening Infaq & Shadaqoh
BSI KCP Banjarbaru
No Rek. 1000861008
a.n. Yayasan Pendidikan Pondok Darul Hijrah
Tugas dan Fungsi
UPZ berperan mengumpulkan serta menyalurkan zakat kepada para mustahiq. Lembaga ini juga mengelola infaq dan Shadaqoh kaum muslimin. Dengan demikian, pengelolaan zakat di Pondok Darul Hijrah menjadi lebih profesional dan terarah.
Tugas dan Fungsi
UPZ berperan mengumpulkan serta menyalurkan zakat kepada para mustahiq. Lembaga ini juga mengelola infaq dan Shadaqoh kaum muslimin. Dengan demikian, pengelolaan zakat di Pondok Darul Hijrah menjadi lebih profesional dan terarah.
Sejarah Singkat
UPZ Pondok Darul Hijrah adalah lembaga resmi mengelola zakat, infaq dan Shodaqoh. Lembaga ini berdiri atas inisiatif Pimpinan Pondok Darul Hijrah (K.H. Zarkasyi Hasbi, B.A., Lc. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan potensi dana umat sebagai sumber pengembangan pendidikan dan sosial.
Sebelumnya, lembaga ini bernama Lembaga Amil Wakaf Zakat Infaq dan Shadaqoh Darul Hijrah (LAWZISDA). Lembaga ini berdiri pada 29 Mei 2019 atas keputusan Ketua Yayasan saat itu K.H. Zarkasyi Hasbi, B.A., Lc. dan Ketua Lembaga pertama kali adalah Ust. H. Syamsul Bahri, M.A.
Kemudian, pada 17 Maret 2021, LAWZISDA berubah nama menjadi ZISWAQ Darul Hijrah. Keputusan perubahan ini juga ditandatangani oleh Ketua Yayasan yang sama. Selanjutnya, pada 7 April 2021, kepemimpinan lembaga beralih kepada Ust. Syafaruddin, S.Pd. hingga saat ini.
Pada tanggal 6 Agustus 2025 ZISWAQ bermitra dengan BAZNAS Kal Sel, sehingga ZISWAQ Darul Hijrah mendapat legalitas pengelola ZIS dengan Nama UPZ Darul Hijrah sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS Kal Sel nomor 10 tahun 2025
Perubahan LAWZISDA ke ZISWAQ dan kini menjadi UPZ Pondok Darul Hijrah menandai peningkatan peran dan penguatan manajemen zakat, infaq, shadaqoh, dan wakaf di lingkungan Pondok Darul Hijrah.
3 Prinsip
Dalam Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh UPZ Pondok Darul Hijrah
Pengelolaan ZIS harus selaras koridor hukum syar’i dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam
Aman Syar'i
-
Pengelolaan ZIS, baik penghimpun maupun penyelaruan harus memperhatikan rambu-rambu peratuan hukum dan perundangan
Aman Regulasi
-
Penghimpunan dan penyaluran ZIS juga bertujuan untuk menjaga keamanan NKRI, mempererat persaudaraan di masyarakat, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas terorisme, demi
menunjang tegaknya
NKRI.
Aman NKRI
-
HIKMAH SHADAQOH
Sedekah memiliki banyak hikmah dalam kehidupan, di antaranya dapat membersihkan harta dan jiwa, menumbuhkan keikhlasan, serta memperkuat rasa empati kepada sesama. Melalui sedekah, seseorang belajar untuk tidak bergantung pada dunia semata, tetapi lebih percaya pada janji Allah akan keberkahan dan balasan yang berlipat ganda. Selain itu, sedekah juga mampu menghadirkan ketenangan hati, mempererat persaudaraan, dan menjadi sebab terbukanya pintu rezeki serta tertolaknya berbagai musibah.
